Sabtu, 14 Mei 2011

Outsourcing ..

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Outsourcing
Secara umum, istilah outsourcing (Alih Daya) adalah contract (work) out. Menurut Maurice Greaver, Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside Provider), tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Menurut ahli dari Indonesia, outsourcing atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan alih daya adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Muzni Tambusai(DirJen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans) juga mengemukakan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli, terdapat persamaan dalam menilai outsourcing atau alih daya yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan kepada pihak lain.
B. Hubungan Hukum Antara Karyawan Outsourcing dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Hubungan hukum antara perusahaan outsorcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing diikat melalui suatu perjanjian yang dinamakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna jasa outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum yaitu karyawan outsourcing dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing harus patuh pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang digunakan pada perusahaan penggunaan outsourcing tersebut.
Hal yang mendasari karyawan outsorcing harus patuh pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :
a. Karyawan outsourcing bekerja di tempat atau lokasi perusahaan pemberi kerja
b. Standar Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja yang harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja.
c. Adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan yang menyediakan jasa outsource dengan perusahaan pemakai jasa outsourcing yang mengatur norma-norma kerja, waktu kerja, dan aturan kerja.
Perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing harus jelas mengatur tentang ketentuanapa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa outsourcing. Akan tetapi tanggung jawab secara hukum atas karyawan outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa outsourcing bukan perusahaan pengguna jasa outsourcing.
C. Perjanjian Dalam Outsourcing
Hubungan kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing diikat degan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam penyediaan jasa pekerja terdapat dua tahapan perjanjian yang harus dilalui yaitu :
1. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang menyediakan jasa outsourcing melalui pemborongan kerja atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama suatu perusahaan
b. Dilakukan degan suatu perintah langsung atau secara tidak langsung dari pemberi pekerjaan
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing menggunakan jasa perusahaan penyedia jasa outsourcing, maka perusahaan pengguna jasa akan membayar sejumlah dana atau management fee kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing.
2. Perjanjian perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan karyawan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
a. Adanya hubungan kerja antara karyawan atau pekerja dengan perusahaan penyedia jasa
b. Perjanjian kerja yang berlaku adalah perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
c. Perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul akan menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia jasa outsourcing
Jadi, dengan adanya perjanjian tersebut karyawan outsourcing yang bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia jasa. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.
D. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Core Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing
Berdasarkan pasal 66 UU No 13 tahun 200 outsourcing hanya dibolehkan untuk kegiatan penunjang dan kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan proses produksi. Peraturan yang diberikan oleh Undang-Undang masih terbatas, karena semakin majunya perkembangan zaman yang menuntut penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya mengklasifikasikan pekerjaan utam adan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepadainstansi ketenagakerjaan setempat.
E. Pertimbangan Menggunakan Jasa Outsourcing
Pertimbangan yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah sebagai berikut :
a. Mendapat persetujuan dari manajemen bahwa pekerjaan yang akan di outsource bukan merupakan pekerjaan yang kritikal dari perusahaan.
b. Pertimbangkan model outsource yang akan dilakukan
c. Perhitungkan besarnya anggaran yang akan digunakan
d. Lakukan pemilihan vendor
Prinsip dari outsourcing adalah berbagi resiko (sharing risk) maka dalam pemilihan vendor harus berhati-hati. Pilih vendor yang memiliki pengalaman serta ekspertis di bidang bisnis dan human resources juga pastikan vendor tersebut memiliki keuangan yang kuat.
F. Perusahaan Yang Menggunakan Jasa Outsourcing
Outsourcing untuk meraih keunggulan kompetitif dapat dilihat pada indusri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota, dan Honda. Semula, pada proses produksi mobil, kegiatan utama perusahaan terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan mobil. Karena semakin banyaknya produksi dan tersedia jasa outcoursing, maka pada akhirnya yang menjadi core business perusahan hanya pembuatan desain mobil sementara untuk pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan kepada perusahaan yang melayani jasa outcoursing yang lebih kompeten dalam hal tersebut. Hal ini membuat perusahaan mobil tersebut dapat meraih keunggulan kompetitif.
Di Indonesia, perusahaan besar yang sudah menggunakan jasa outcoursing seperti Citibank. Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli, sehingga outcourse tidak lagi sekedar untuk aktivitas-aktivitas penunjang. Perusahaan lain yang juga menggunakan jasa resourcing adalah Bank Mandiri-Hypermart, BNI 46, Bank Bukopin, Bank Mega, ANZ-Panin Bank, PT.Indonesian Satelit Corp (PT Indosat), PT Pertamina Persero, dan sebagainya.
G. Perusahaan Yang Menyediakan Jasa resourcing
Perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang outsourcing antara lain :
a. PT Inaben Jaya Nusantara
Merupakan perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing, Consulting & Executive Search.
b. PT Prima Soeka Buana
Bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja untuk security, cleaning service, Office Boy, dan Parking. Perusahaan ini beralamat di Jl Ruko Plaza Mitra Blok A.17 RT 03 RW01 Kelurahan Sepanjang Jaya Rawa Lumbu Bekasi.
c. PT Arthur Putra Pratama
Beralamat di Jl. Praja Dalam F No 49 (Arteri Pondok Indah)

BAB III
KESIMPULAN
Di masa sekarang, semakin banyak perusahaan yang menggunakan perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing. Sebelum melakukan persetujuan atas perjanjian kerjasama, sebaiknya perhatikan dan teliti mengenai persyaratan dan hal yang terkait dalam perjanjian tersebut. Jadi apabila terjadi pelaksanaan yang melanggar dari perjanjian yang telah disepakati dapat melakukan penuntutan secara hukum.
Pelaksanaan outsourcing pada kalangan industri di Indonesia sudah cukup dikenal, dan dalam pelaksanaannya terdapat peraturan-peraturan yang menimbulkan pro dan kontra. Sistem outsourcing dirasa hanya menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan pihak karyawan karena kehilangan hak yang bisa diperoleh oleh karyawan yang berstatus pegawai tetap.
Dalam hal ini sebaiknya pemerntah melakukan beberapa revisi mengenai undang-undang outsourcing agar karyawan lebih mempunyai kekuatan hukum dalam menuntut haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar